HomeBLOGMedisinPeraturan Baru! Rekam Medis wajib Elektronik Paling Lambat 2023

Peraturan Baru! Rekam Medis wajib Elektronik Paling Lambat 2023

Rekam Medis wajib Elektronik. Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji menjelaskan bahwa Kemenkes telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta, Jumat (9/9).

“Fayankes wajib menerapkan (Rekam Medis Elektronik) RME. Di sana diatur bahwa paling lambat 31 Desember 2023, yaitu di Pasal 45, harus melakukan digitalisasi ataupun harus mencatat rekam medis secara elektronik,” kata Setiaji.

“Dengan adanya regulasi tersebut dan kemudian penerapan rekam medis tentunya ini akan bisa memberikan manfaat yang luas biasa,” katanya.

Rekam Medis Elektronik
Ketentuan Rekam Medik dalam Peraturan Menkes No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medik BAB IV Pasal 45-47

Beberapa contoh manfaat yang dicapai antara lain peningkatan mutu pelayanan berupa kemudahan memperoleh hasil diagnosa yang dapat dilacak, efisiensi biaya, waktu dan tenaga, kemudahan akses terhadap program pelayanan kesehatan pemerintah dan terwujudnya sistem pelayanan kesehatan nasional yang tangguh, kata Setiaji.

Selain itu Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah menargetkan, RME harus dapat berjalan di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) pada tahun 2023. Artinya, sejak sekarang mulai dipersiapkan integrasi rekam medis elektronik pada masing-masing faskes.

“Di bidang teknologi kesehatan, kita mau rekam medis elektronik. Jadi, semua rumah sakit, apotek, klinik, lab ya harus elektronik. Saya kasih waktu sampai akhir tahun 2023 itu (rekam medis) harus elektronik dan nanti masuk ke PeduliLindungi,”. Beber Budi Gunadi saat berdiskusi dengan wartawan beberapa waktu lalu di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca Juga : Maksimalkan Pelayanan Rumah Sakit Dengan Teknologi SIMRS

Hal ini merupakan implementasi dari 6 pilar transformasi kesehatan yang digencarkan oleh kementrian kesehatan. Menjadi sebuah harapan dengan kemajuan teknologi informasi, industri kesehatan juga akan mengalami perubahan besar di masa depan. Baik dari segi diagnosis, skrining maupun pemberian pelayanan kesehatan.

SIMRS SINTASI (Basic) sebuah Platform yang memiliki fitur RME dan user friendly. Menjadi pelopor patner sistem platform Satu Sehat serta bridging Pcare BPJS dan Dissukcapil. Selain itu, SIMRS SINTASI telah terdaftar dalam e-catalog (Cek e-catalog).

Selain itu SIMRS SINTASI (Basic) memiliki kelengkapan modul mulai dari Modul Dashboard, Modul Farmasi, Modul Logistik, Modul IGD (Umum, Kebidanan), Modul Rawat Inap, Modul Laboratorium, Modul Kasir, Modul Bridging Aplicares BPJS (Full Implemented API) dan Modul Laporan.

Gunakan SIMRS SINTASI sekarang dan dapatkan layanan pendaping seerta trial selama sebulan GRATIS. Hubungi kami sekarang

One thought on “Peraturan Baru! Rekam Medis wajib Elektronik Paling Lambat 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *